Menegakkan Khilafah islamiyah
Assalamu’alaikum warahmatullah. To the point saja,
Alqur’an menyebut
tentang pemberian khilafah (vice gerency) dari Allah kepada orang-orang beriman
dan beramal shaleh. Sebagaimana Allah azza wazzala telah berfirman “Allah
telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bahwa Ia
akan memberikan khilafah(menggantikan penguasa-penguasa yang ada) kepada mereka
dimuka bumi sebagaimana Ia telah memberikan khilafah itu kepada orang-orang
sebelum mereka.” (QS 24:25).
Ayat ini
menunjukkan dengan jelas teori islam tentang politik atau tentang negara. Dari ayat
ini ada dua masalah fundamental yang dapat diambil.
Pertama, Islam
menggunakan “khilafah” sebagai kata kunci, bukannya kata “kedaulatan” atau yang
lain. Ini menunjukkan karena kedaulatan sesungguhnya hanyalah milik Allah swt. Jadi,
siapapun yang memegang kekuasaan dan menggunakan kekuasaan itu sesuai dengan
hukum dan norma-norma yang telah ditentukan Allah swt, maka dengan sendirinya
ia menjadi khalifah (pengganti) Allah dan ia tidak mempunyai otoritas atas
sesuatu. Kecuali yang telah didelegasikan kepadanya. Jadi tugas sebagai kepala
negara itu sangatlah berat pertanggung jawabannya baik didunia maupun akhirat. Jika
kita kaitkan dengan fakta sekarang ini, dapat kita lihat orang-orang
berlomba-lomba untuk menjadi seorang kepala wilayah, pemimpin daerah, maupun
kepala negara dan sebagainya. Yang artinya adalah sebagai penguasa daerah
tersebut. Menurut pemaparan saya, didalam benak mereka tidak terfikir lagi
untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, yang ada hanyalah “uang, uang, uang”
dan segala bentuk materi berharga dunia lainnya. Tanpa memikirkan pertanggung
jawabannya baik itu terhadap rakyatnya maupun terhadap Tuhannya. Karena apa,
karena ia menghambakan dirinya kepada nafsunya, tidak kepada tuhannya. Wallahu ‘alam
Kedua, kekuasaan
untuk mengatur bumi, untuk memakmurkannya, untuk mengelola negara dan untuk
menyejahterakan masyarakat dijanjikan kepada “seluruh orang-orang yang beriman
kepada Allah”. Bukan kepada seseorang atau suatu kelas tertentu. Artinya, bahwa
seluruh orang beriman menjadi tempat bersemayamnya (repositories) khilafah. Khilafah
diberikan oleh Allah kepada kaum mukminin secara menyeluruh. Tidak terbatas
pada keluarga tertentu,kelas tertentu, suku tertentu dan sebagainya. Setiap mukmin
menjadi khalifah Allah dimuka bumi sesuai dengan kapasitas individualnya. Berdasarkan
posisinya masing-masing, seorang mukmin bertanggung jawab kepada tuhannya. Sebagaimana
Rasulullah pernah bersabda: “masing-masing darimu adalah pemimpin dan setiap
pemimpin harus bertanggung jawab atas semua urusan yang dipimpinnya.” Tiada
seorang khalifah yang lebih rendah dari khalifah lainnya.
Nah, kedua
masalah fundamental ini merupakan fondasi demokrasi dalam islam. Paling tidak
ada empat prinsip yang dapat diturunkan dari dua pengertian fundamental tersebut.
Tetapi tidak saya jelaskan disini. Mungkin pembaca yang budiman dapat membacanya
sendiri pada sebuah buku yang berjudul “Khalifah wal Mulk” yang ditulis oleh
seorang tokoh teladan islam yaitu Abul A’la al Maudadi. Posting ini juga saya
kutip dari karya agung beliau. Terima kasih semoga bermanfaat. Assalamua’alaikum
warahmatullah.
