Daftar Blog Saya

Senin, 24 September 2012

sistem khilafah





Menegakkan Khilafah islamiyah
Assalamu’alaikum warahmatullah. To the point saja,
Alqur’an menyebut tentang pemberian khilafah (vice gerency) dari Allah kepada orang-orang beriman dan beramal shaleh. Sebagaimana Allah azza wazzala telah berfirman “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, bahwa Ia akan memberikan khilafah(menggantikan penguasa-penguasa yang ada) kepada mereka dimuka bumi sebagaimana Ia telah memberikan khilafah itu kepada orang-orang sebelum mereka.” (QS 24:25).
Ayat ini menunjukkan dengan jelas teori islam tentang politik atau tentang negara. Dari ayat ini ada dua masalah fundamental yang dapat diambil.
Pertama, Islam menggunakan “khilafah” sebagai kata kunci, bukannya kata “kedaulatan” atau yang lain. Ini menunjukkan karena kedaulatan sesungguhnya hanyalah milik Allah swt. Jadi, siapapun yang memegang kekuasaan dan menggunakan kekuasaan itu sesuai dengan hukum dan norma-norma yang telah ditentukan Allah swt, maka dengan sendirinya ia menjadi khalifah (pengganti) Allah dan ia tidak mempunyai otoritas atas sesuatu. Kecuali yang telah didelegasikan kepadanya. Jadi tugas sebagai kepala negara itu sangatlah berat pertanggung jawabannya baik didunia maupun akhirat. Jika kita kaitkan dengan fakta sekarang ini, dapat kita lihat orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang kepala wilayah, pemimpin daerah, maupun kepala negara dan sebagainya. Yang artinya adalah sebagai penguasa daerah tersebut. Menurut pemaparan saya, didalam benak mereka tidak terfikir lagi untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, yang ada hanyalah “uang, uang, uang” dan segala bentuk materi berharga dunia lainnya. Tanpa memikirkan pertanggung jawabannya baik itu terhadap rakyatnya maupun terhadap Tuhannya. Karena apa, karena ia menghambakan dirinya kepada nafsunya, tidak kepada tuhannya. Wallahu ‘alam
Kedua, kekuasaan untuk mengatur bumi, untuk memakmurkannya, untuk mengelola negara dan untuk menyejahterakan masyarakat dijanjikan kepada “seluruh orang-orang yang beriman kepada Allah”. Bukan kepada seseorang atau suatu kelas tertentu. Artinya, bahwa seluruh orang beriman menjadi tempat bersemayamnya (repositories) khilafah. Khilafah diberikan oleh Allah kepada kaum mukminin secara menyeluruh. Tidak terbatas pada keluarga tertentu,kelas tertentu, suku tertentu dan sebagainya. Setiap mukmin menjadi khalifah Allah dimuka bumi sesuai dengan kapasitas individualnya. Berdasarkan posisinya masing-masing, seorang mukmin bertanggung jawab kepada tuhannya. Sebagaimana Rasulullah pernah bersabda: “masing-masing darimu adalah pemimpin dan setiap pemimpin harus bertanggung jawab atas semua urusan yang dipimpinnya.” Tiada seorang khalifah yang lebih rendah dari khalifah lainnya.
Nah, kedua masalah fundamental ini merupakan fondasi demokrasi dalam islam. Paling tidak ada empat prinsip yang dapat diturunkan dari dua pengertian fundamental tersebut. Tetapi tidak saya jelaskan disini. Mungkin pembaca yang budiman dapat membacanya sendiri pada sebuah buku yang berjudul “Khalifah wal Mulk” yang ditulis oleh seorang tokoh teladan islam yaitu Abul A’la al Maudadi. Posting ini juga saya kutip dari karya agung beliau. Terima kasih semoga bermanfaat. Assalamua’alaikum warahmatullah.